Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut.
"Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook.
"Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu," tuturnya.
Pada perkembangan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.
Baca Juga
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek.
Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Mendikbudristek (2019-2024) Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan.
Selanjutnya, IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Lalu, tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.
"Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook," tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.