Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap bahwa dua mantan pejabat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi) diduga telah menerima Rp11 miliar dalam kasus dugaan korupsi PDNS.
Kejari Jakarta Pusat, Safrianto mengatakan dua pejabat yang menerima suap dalam bentuk kickback dari mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA).
Adapun, dua mantan pejabat Kominfo itu yakni Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA).
"Tadi kickback ya, kickback lebih kurang 11 miliar. Yang diterima oleh 2 orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," ujarnya di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Dia menjelaskan, uang tersebut diperoleh dari perbuatan pemufakatan untuk mengondisikan proyek pelaksanaan PDNS.
Perusahaan pemenang tender proyek PDNS pertama yakni PT Docotel pada 2020. Pada 2021-2024, proyek PDNS ini dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta (AL).
Baca Juga
Namun, perusahaan pemenang tender ini diduga malah mensubkon kan kepada perusahaan lain dan pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," pungkas Safrianto.
Sekadar informasi, total pagu anggaran proyek PDNS periode 2020-2024 mencapai Rp959 miliar. Perinciannya, Rp60 miliar pada 2020; Rp102 miliar pada 2021; Rp188,9 miliar pada 2022; Rp350,9 miliar pada 2023; dan Rp257 miliar.
Hanya saja, Kejari Jakarta Pusat masih belum menemukan angka pasti kerugian negara akibat dari kasus rasuah ini. Namun demikian, kerugian negara kasus PDNS ini mencapai ratusan miliar.