Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjelaskan soal kans memanggil menteri yang berkaitan dengan korupsi dugaan korupsi proyek PDNS Kominfo (sekarang Komdigi).
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto mengatakan proyek ini mulai berjalan di era tiga Menteri Kominfo periode 2019-2024. Mulai dari Rudiantara, Johnny Gerrard Plate dan Budi Arie Setiadi.
"Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023 dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, menteri kedua JG, menteri Ketiga BA," ujarnya di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Hanya saja, Safrianto menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih berfokus pada pendalaman fakta hukum mengenai lima tersangka yang baru ditetapkan.
Mereka yakni, Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).
Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA).
Baca Juga
"Kemudian, terkait dengan rencana apakah ada rencana pemanggilan-pemanggilan penyidik saat ini masih fokus menetapkan 5 tersangka ini," imbuhnya.
Namun demikian, Safrianto mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menggali fakta hukum terkait tiga orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Kominfo tersebut.
"Setelah ini, penyidik akan mendalami fakta fakta apakah tiga periode menteri tadi memiliki peran apa tidak terkait proyek PDNS ini atau hanya kebetulan pas di periode yang bersangkutan saat jadi menteri," pungkas Safrianto.
Sekadar informasi, total pagu anggaran proyek PDNS periode 2020-2024 mencapai Rp959 miliar. Perinciannya, Rp60 miliar pada 2020; Rp102 miliar pada 2021; Rp188,9 miliar pada 2022; Rp350,9 miliar pada 2023; dan Rp257 miliar.
Hanya saja, Kejari Jakarta Pusat masih belum menemukan angka pasti kerugian negara akibat dari kasus rasuah ini. Namun demikian, kerugian negara kasus PDNS ini mencapai ratusan miliar.