Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menekankan pihaknya akan memantau isu dugaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie yang diduga menerima aliran dana dari praktik perlindungan situs judi online (judol).
Meski demikian, Febrie turut menyebut dirinya belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai hal itu. Pasalnya, bukan pihaknya yang sedang menangani dakwaan kasus pegawai Kemenkominfo melindungi situs judol dari pemblokiran.
“Kita belum ini ya, karena yang menangani kan bukan kita. Kita cermatilah ke depan,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5/2025).
Dia melanjutkan, pihaknya pun belum tentu bisa langsung melakukan penyelidikan atau menelusuri aliran dana judol yang diduga masuk ke Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie. “Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” tegasnya.
Sekadar informasi, nama Budi Arie Setiadi sempat disinggung beberapa kali dalam dakwaan atas sejumlah terdakwa dalam perkara judi online Kominfo.
Setidaknya, ada tiga fakta persidangan yang menyinggung peran Budi Arie dalam perkara judi online tersebut. Misalnya, Budi Arie merekrut terdakwa Adhi Kismanto untuk menjadi pegawai Kominfo meski tidak memiliki ijazah sarjana.
Baca Juga
Selanjutnya, Menteri Koperasi ini juga diduga memiliki jatah 50% atas pembagian hasil fee penjagaan atau perlindungan situs judi online. Terakhir, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa eks Menkominfo Budi telah menyetujui agar praktik penjagaan situs judi online ini tidak dilakukan di lantai 3 dan di pindah ke lantai 8.