Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah umat Muslim di Bali, khususnya yang berada di Desa Adat Tuban, menjalankan salat tarawih terakhir pada Ramadan 2025 di tengah suasana Hari Suci Nyepi.
Ketua Takmir Masjid Agung Asasuttaqwa H Shidiq di Kabupaten Badung mengatakan meskipun dalam suasana Nyepi, yaitu penerangan seadanya dan tanpa pengeras suara, tarawih tetap berlangsung khusyuk.
Situasi tarawih bersamaan dengan Hari Suci Nyepi ini juga terjadi tahun sebelumnya, sehingga bukan hal yang memberatkan dan tetap bisa diikuti, terutama oleh jamaah yang tinggal tak jauh dari masjid yang terletak di dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai itu.
“Tahun lalu juga sama seperti ini, kemarin awal puasa Nyepi-nya, itu kami batasi juga jamaah yang boleh (tarawih) hanya yang rumahnya dekat, lalu pengurus,” kata Haji Shidiq dilansir dari Antara, Sabtu (29/3/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, dan pada tarawih terakhir ini sebanyak 10 orang hadir di Masjid Agung Asasuttaqwa.
“20 tahun lalu rasanya sempat seperti ini juga, kami tidak masalah, kami sudah biasa, kebetulan saya juga pecalang Muslim, kalau lagi situasi seperti ini yang tidak boleh dilakukan ya menyalakan lampu sampai keluar, menggunakan pengeras suara, dan jamaah juga hanya yang terdekat dari masjid dan berjalan kaki,” ujarnya.
Baca Juga
Pengurus mengatakan pada hari-hari biasa masjid selalu ramai di waktu tarawih, dimana mereka dapat menampung 500-1.000 orang, apalagi area masjid di jalan utama menuju bandara dan dekat pintu Tol Bali Mandara.
Namun, hari ini selain karena Hari Suci Nyepi, juga sebagian besar masyarakat sudah melakukan perjalanan mudik, sehingga tak banyak yang hadir.
Hal lain yang berbeda, pada tarawih terakhir ini pengurus masjid meniadakan kuliah tujuh menit (kultum), sehingga shalat hanya berlangsung kurang dari 1 jam.
Sekretaris Desa Adat Tuban I Gede Agus Suyasa menambahkan untuk menjaga prosesi shalat tarawih bagi umat Muslim disiagakan enam pecalang di pos area masjid.
Desa adat memastikan tidak ada larangan bagi pelaksanaan shalat, namun demi menjaga kondusivitas Nyepi, dianjurkan agar hanya warga dengan jarak 300 meter yang melaksanakan di masjid dengan berjalan kaki.
“Kami tidak akan pernah melarang masyarakat untuk melakukan tarawih di masjid, dengan catatan tidak melakukan perjalanan melebihi 300 meter dari rumah, pecalang tetap kami tempatkan, karena menghindari penumpukan masyarakat,” ujar Gede Agus.