Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Triple Job Suryo Utomo: Dirjen Pajak, Komisaris SMI, & Komut BBTN

Suryo Utomo menduduki tiga jabatan di Kementerian Keuangan, PT SMI, hingga Komisaris Utama BBTN.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). Dok Instagram @smindrawati.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). Dok Instagram @smindrawati.

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dalam rapat umum pemegang saham atau RUPS yang berlangsung pada Rabu (26/3/2025) kemarin. 

Suryo adalah birokrat yang sudah lama malang melintang di otoritas pajak. Dia pertama kali menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2019 lalu. Saat itu Suryo menggantikan posisi Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun. 

Selain menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo tercatat sebagai Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI (Persero). Suryo menjabat sebagai Komisaris PT SMI sejak tahun 2019 lalu. Jabatan Suryo seharusnya berakhir pada tahun 2024. Namun pada pertengahan 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunjuk Suryo sebagai komisaris PT SMI.

Adapun, jabatan Suryo kembali bertambah pada Rabu kemarin. RUPS BBTN menunjuk Suryo sebagai Komisaris Utama emiten perbankan milik pemerintah tersebut. Suryo menggantikan posisi Chandra M. Hamzah yang sebelumnya mengisi jabatan Komisaris Utama/Independen. 

Terkait triple job Dirjen Pajak, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti hanya menjawab bahwa posisi tersebut adalah bagian dari pengabdian Suryo sebagai abdi negara. "Sebagai abdi negara, tentunya harus menerima penugasan apapun dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab."

Boleh Rangkap Jabatan?

Dalam catatan Bisnis, sangat jarang posisi Direktur Jenderal alias Dirjen Pajak aktif menjabat komisaris BUMN. Apalagi kalau mengacu kepada UU BUMN yang lama, seorang komisaris dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Klausul itu tertuang dalam Pasal 33 UU BUMN lama.

Menariknya, dalam UU BUMN yang baru, ketentuan dalam Pasal 33 itu dihapus. Pengaturan mengenai syarat rangkap jabatan komisaris BUMN kemudian diatur dalam Pasal 27B. Dalam pasal itu, hanya diatur bahwa dewan komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, Dewan Komisaris, atau dewan pengawas di BUMN lain, anak usaha BUMN dan turunannya, serta BUMD.

Klausul mengenai potensi benturan kepentingan alias conflict of interest tidak lagi diatur dalam beleid UU BUMN yang baru. 

Selain itu, Pasal 17 UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, juga secara eksplisit mengatur bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus usaha baik yang berasal dari institusi pemerintah, BUMN, hingga BUMD.

Pelaksana pelayanan publik jika mengacu kepada UU tersebut adalah pejabat, pegawai dan setiap orang yang bertugas sebagai penyelenggara pelayanan publik. 

Adapun sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama BBTN, Suryo Utomo tercatat pernah menjabat sebagai komisaris PT SMI, BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan alias Kemenkeu.

Seperti diketahui, Suryo menggantikan posisi Chandra M. Hamzah yang sebelumnya mengisi jabatan Komisaris Utama/Independen. Saat ini, Suryo juga masih menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi yang dia pegang sejak November 2019.

Profil Suryo Utomo

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, pria kelahiran 26 Maret 1969 itu menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada 1992. Suryo kemudian melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada 1998.

Suryo mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. 

Dia tercatat pernah mengisi beberapa pos di Kementerian Keuangan,  sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada 2002. 

Kemudian, pada 2006 dia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. Selanjutnya, pada 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu. 

Pada 28 Maret 2009, Suryo mengisi pos Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, dan kemudian pada 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

Kemudian, dia mengisi kursi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian sejak Maret 2015. Tak lama kemudian, pada Juli 2015  sampai 31 Oktober 2019 Suryo dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak sebelum resmi menjadi Dirjen Pajak pada 1 November 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper