Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara terdakwa kasus pagar laut Kepala Desa Kohod Arsin ke Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut berkas perkara itu masih kekurangan syarat formil dan materil, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik di Bareskrim Polri untuk dilengkapi kembali disertai petunjuk JPU sebelum dinyatakan lengkap (P21).
"Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang," tuturnya di Jakarta, Selasa (25/3).
Menurut Harli, berdasarkan analisis JPU, telah terungkap adanya indikasi kuat ihwal penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR telah dilakukan secara melawan hukum.
Dia menjelaskan dugaan tersebut meliputi dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi ihwal penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
"Selain itu juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan juga kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal," kata Harli.
Baca Juga
Ditambah lagi, kata Harli, termasuk soal penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur UU Tipikor," ujarnya.