Bisnis.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan bahwa Alfian Nasution bakal diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.
Sayangnya, Harli tidak menjelaskan detail eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana.
"Yang bersangkutan sudah hadir tadi jam 09.00 WIB," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3).
Harli juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah saksi Alfian Nasution tersebut bakal dijadikan tersangka atau tidak terkait kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.
"Belum tahu, kita lihat saja nanti," katanya
Baca Juga
Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.