Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Eks Ketua KPK Firli Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Firli telah mencabut gugatan praperadilan soal kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan soal kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian alias Kementan.

Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan pencabutan gugatan praperadilan itu sudah dilakukan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan.

"Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Dia menambahkan, alasan pencabutan gugatan itu lantaran pihaknya masih perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan.

"Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya," imbuhnya.

Ian juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan praperadilan apabila sudah memperbaiki materi gugatan.

"Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama," pungkasnya.

Di samping itu, Hakim Tunggal Parulian Manik telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu Firli. Putusan itu dibacakan di ruang sidang PN Jaksel hari ini, Rabu (19/3/2025).

"Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," tutur Parulian.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan yang ketiga diajukan oleh Firli Bahuri. Pertama, gugatan praperadilan itu diajukan sekitar 2023.

Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

Kemudian, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper