Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat negara akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin (17/3/2025) kemarin.
Maka dari itu, Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pun turut berhak mendapatkan THR berdasarkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila menilik dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Rp 30.240.000 per bulan.
Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sementara tunjangan jabatan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang diperoleh Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp 62.740.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan Rp 42.160.000 per bulan.
Baca Juga
Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya yang diberikan kepada kepala negara dan wakilnya.
Mengacu pada aturan yang berlaku, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Presiden Prabowo Subianto setara dengan total gaji dan tunjangan jabatan bulanannya, yaitu Rp 62.740.000. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menerima THR sebesar Rp 42.160.000.
Namun, perlu dicatat bahwa besaran THR ini masih merupakan hitungan kotor dan bisa bertambah tergantung dari komponen tunjangan lain yang melekat dalam penghasilan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, terdapat kemungkinan adanya kebijakan tambahan dari pemerintah terkait besaran THR bagi pejabat negara di tahun berjalan.
Besatan THR Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran
THR Presiden Prabowo Subianto
- Gaji Presiden RI (Rp30,24 juta)+ Tunjangan kinerja 100% (Rp32,5 juta) = Rp62,74 juta
THR Wapres Gibran Rakabuming Raka
- Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta + Tunjangan kinerja 100% (Rp22 juta) = Rp 42,16 juta
Catatan: jumlah ini belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya.