Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal nasib dari kelanjutan kasus yang menyeret eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba usai meninggal dunia.
Sebelumnya, Abdul Gani dinyatakan menghembuskan napas terakhirnya di ruang ICU RSUD Cahasa Boesoirie Ternate pada Jumat (14/3/2025) sekitar 20.00 WIT.
Berkaitan dengan hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelanjutan kasus Abdul Gani.
"Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara Ybs., Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Di samping itu, Tessa menuturkan bahwa pihak komisi antirasuah telah berduka cita dan mendoakan agar keluarga Abdul Gani diberikan ketabahan.
"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya saudara Abdul Gani Kasuba dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK Desember 2023 lalu, ihwal suap pengadaan proyek dan perizinan.
Pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan, Gubernur Maluku Utara dua periode itu sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada persidangan itu, dia telah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun pidana dengan denda Rp300 juta pada September 2024.