Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Panja DPR RI Sepakat Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif jadi 16, Ini Daftarnya

Penambahan jumlah instansi sipil itu sudah disepakati dalam rapat panitia kerja antara legislatif dengan pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyampaikan jumlah Kementerian atau Lembaga (K/L) sipil yang dapat dijabat TNI bertambah menjadi 16 instansi.

Berdasarkan rapat panitia kerja bersama pemerintah itu telah menyepakati instansi yang bertambah itu yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ujarnya di sela rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI, di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).

Dia menyampaikan, penambahan jumlah instansi sipil itu sudah disepakati dalam rapat panitia kerja antara legislatif dengan pemerintah.

"Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," tambahnya.

Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (2) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki 10 jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Kemudian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan lima Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Alhasil, dengan penambahan BNPP, total instansi yang bisa diisi TNI menjadi 16 K/L.

Berikut daftar K/L yang diisi oleh prajurit TNI aktif yang telah disepakati di rapat panja Sabtu (15/3/2025) :

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

2. Kementerian Pertahanan 

3. Sekretariat Militer Presiden 

4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan 

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) 

14. Kejaksaan Agung (Kejagung) 

15. Mahkamah Agung (MA)

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper