Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Kejutan di Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

Sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan mulai pada hari ini, Jumat (14/3) pukul 09.20 WIB serta dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto
Dany Saputra,Sholahuddin Al Ayyubi,Newswire
Jumat, 14 Maret 2025 | 07:35
Sekretaris Jenderal Partai PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kala ditemui di Gesung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) /Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Sekretaris Jenderal Partai PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kala ditemui di Gesung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) /Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Sidang tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 09.20 WIB serta dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, yang didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Adapun, agenda sidang perdana Hasto, yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya telah menginstruksikan kader partai banteng untuk 'turun ke bawah' menjelang sidang pembacaan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta usai bertemu Megawati di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis sore.

"Ibu (Megawati) menekankan turun ke bawah," kata Wayan kepada awak media dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025). 

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis.

Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, Sudin, Stevano Rizki Adranacus, I Wayan Sudirta, Saparudin, Nasyirul Falah, hingga Gilang Dhiela Faraez.

Kemudian hadir pula Dewi Juliani, Pulung Agustanto, dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. Juru bicara sekaligus tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy hingga Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus juga sudah tiba di kediaman Megawati.

Berdasarkan pantauan Antara di kediaman Megawati, mereka tiba di kediaman Presiden RI kelima tersebut sekira pukul 14.00 WIB. Mereka juga kompak mengenakan seragam merah khas partai berlambang banteng moncong putih itu.

Menanti Kejutan di Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

Empat Kejanggalan Dakwaan KPK

Selain kader-kader PDIP, Hasto juga menggaet 'orang dalam' lembaga anti rasuah dipihaknya. Pasalnya, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kini didapuk untuk menjadi juru bicara tim hukum Hasto dalam perkara yang kini tengah dihadapinya. Febri pertama kali dikenalkan ke publik pada saat konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP pada Rabu (12/3/2025).

Pada kesempatan tersebut, Febri membeberkan terdapat empat kejanggalan yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah pernah diuji dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum.

"Eksaminasi ini merupakan metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Febri menjelaskan kejanggalan pertama itu adalah penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada dakwaan KPK, kata Febri, disebutkan Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.

Namun pada fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. 

"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri.

Kemudian kejanggalan kedua, menurutnya, disebutkan ada pertemuan tidak resmi yang telah dilakukan antara kliennya yaitu Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan.

Namun pada fakta persidangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dahulu, tidak ada pertemuan saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. 

"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Kejanggalan ketiga, kata Febri, disebutkan dalam dakwaan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri, lalu menyetujui rencana pemberian uang ke Wahyu Setiawan.

"Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," tuturnya.

Keanehan dakwaan yang terakhir adalah tuduhan ke tersangka Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar Rp400 juta lewat Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, lalu diberikan kepada Wahyu Setiawan.

"Namun, pada putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana itu adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto," katanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (7/3/2025).

Setyo mengatakan mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.

"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Pada Kamis (6/3/2025), penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka Hasto," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Perkara yang Jerat Hasto

Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper