Bisnis.com, JAKARTA - Kasus hukum yang melibatkan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), semakin memanas.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pihaknya bakal melaporkan sejumlah akun TikTok dan seorang pengusaha ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik.
Pihak CMNP sebelumnya sudah Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sertifikat deposito.
Hotman meyakini bahwa pelaporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya tidak akan diproses, lantaran perkara tersebut sudah lama dan kadaluarsa.
"Ini kasusnya bulan Mei 1999, itu sudah 26 tahun yang lalu. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa," tuturnya di Kantor MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3).
Selain itu, menurut Hotman, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.
Baca Juga
"Pemalsuannya dimana? itu semua uangnya sebesar US$17,4 juta oleh Unibank, lalu titik penggelapannya dimana?" katanya.
Hotman menyarankan CMNP melaporkan pihak Unibank atas dugaan tindak pidana penipuan, bukan malah melaporkan Hary Tanoe ke Kepolisian terkait dugaan pidana tersebut.
"Ini kan seharusnya pihak Unibank yang dilaporkan, bukan Pak Hary Tanoe," ujarnya.
Hotman menjelaskan bahwa kliennya yaitu Hary Tanoe dan keluarga sangat marah atas tuduhan yang dilayangkan CMNP itu. Maka dari itu, pengacara kondang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pengusaha di CMNP sekaligus beberapa akun Tiktok ke Bareskrim Polri.
"Itu Pak Hary marah sekali dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan di TikTok, makanya beliau mau melaporkan ini ke Bareskrim Polri," tuturnya.