Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, siap menghadapi 12 jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang pertama Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025).
"Tidak masalah, kami siap menghadapi," jelasnya kepada Bisnis, Senin (10/3/2025).
Ronny berharap supaya proses persidangan berjalan dengan baik. Selain itu, dia berharap supaya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami harap persidangan nantinya menghadirkan perdekatan hukum yang berkualitas dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK mengerahkan 12 jaksa untuk membacakan dakwaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga
Kedua belas jaksa dikerahkan KPK tersebut antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik antikorupsi telah melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (6/3/2025).
Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto.
Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.