Bisnis.com, JAKARTA - Centra Initiative menilai bahwa pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog melanggar Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf berpandangan banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil telah menegaskan sistem pemerintahan di Indonesia mengarah kepada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil.
Dia menjelaskan jika mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengangkatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Utama Bulog jelas melanggar UU TNI, khususnya Pasal 47 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Tindakan tersebut menunjukkan cerminan Negara Kekuasan, bukan Negara Hukum, di mana atas kehendak kekuasaan akhirnya hukum dilanggar dan diabaikan. Hal ini berbahaya dan menjadi ancaman nyata demokrasi di Indonesia," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/2).
Padahal, menurutnya, berdasarkan UU TNI Pasal 47 Ayat (2) dijelaskan jabatan sipil TNI harus berkaitan dengan pertahanan negara.
Dia juga mencatat ada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam pasal itu, di antaranya kantor yang kini membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca Juga
"Mengacu pada UU TNI, jabatan direktur pada lembaga-lembaga di bawah BUMN, seperti Bulog, tidak diperbolehkan dijabat oleh TNI aktif. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengangkatan TNI aktif menjadi Dirut Bulog telah menyalahi dan melanggar UU TNI," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir kembali merombak direksi Perum Bulog. Terbaru, dia mengangkat perwira aktif Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog.
Melalui Keputusan Menteri BUMN No: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, Erick mengangkat Novi Helmy Prasetya, menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat sekitar empat bulan lebih.
Dia menyatakan, perombakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program-program yang ditugaskan dapat berjalan secara optimal. Salah satunya, yakni penugasan penyerapan 3 juta ton setara beras.
Menurutnya, keberhasilan program penyerapan gabah sangat penting guna mencapai swasembada beras dan mengurangi ketergantungan impor.
“Tentu saja penyegaran itu perlu dilakukan. Penugasan yang diberikan harus bisa dijalankan secara maksimal. Oleh karena itu, kami melakukan review dan evaluasi,” ujar Erick di Jakarta, Senin (10/2/2025).