Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjadi tersangka korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus, Abdul Qohar, mengemukakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
Adapun untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Qohar, Jumat (7/2/2025).
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Dia menjadi pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkeu kedua yang menjadi tersangka korupsi.