Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terkait dengan dugaan korupsi proyek rumah jabatan anggota dewan, Selasa (4/2/2025).
Pemeriksaan itu dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengklarifikasi ihwal proses pengadaan di lingkungan legislatif itu pada 2020.
Dua orang pejabat Setjen DPR yang diperiksa, yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR Sri Wahyu Budhi Lestari serta Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Ahmat Sapiulloh.
"Semua hadir, riksa klarifikasi oleh BPKP dan KPk terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaa, dan pelaporannya," terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah melakukan upaya penggeledahan, penyitaan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.
Pada April 2024, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat terasuk ruangan kerja Sekjen DPR Indra Iskandar beserta stafnya. Pada upaya paksa tersebut, penyidik di antaranya menemukan berbagai bukti terkait dalam bentuk dokumen pekerjaan proyek rumah jabatan DPR, serta bukti transaksi keuangan.
Baca Juga
Indra pun telah diperiksa sebagai saksi pada Mei 2024. Penyidik KPK mendalami keterangannya soal dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Adapun, Indra menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri. Ada total tujuh orang yang dicegah termasuk Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta swasta Edwin Budiman.
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR itu. Pengadaan pada tahun anggaran (TA) 2020 itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut.
Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap.