Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan alasan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Menurutnya, melalui pembentukkan satgas tersebut maka realiasasi pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang penggunaan sumber kekayaan alam, termasuk hutan bisa lebih cepat terwujud.
“Saya berharap dengan satgas baru ini, pasal 33 yang selalu menjadi stressing Pak Presiden Prabowo dapat kita menjadikan pedoman untuk menjalankan satgas ini. Jadi ini nothing personal,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/2/2025).
Adapun, Implementasi dari pasal tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Raja Juli pun mengamini bahwa penertiban kawasan hutan memang sudah menjadi masalah yang sudah terjadi selama 20—30 tahun dan belum mendapatkan solusi yang tepat.
“Terakhir Pak Jokowi juga membuat satgas yang dipimpin oleh Pak Luhut. Saya wakil ketua pelaksana. Sudah bekerja keras tapi belum selesai,” imbuhnya.
Baca Juga
Raja pun menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
“Pak Prabowo waktu itu menyatakan ini tidak ada persoalan personal apalagi soal kemarahan atau dendam. Tapi semata-mata untuk mendekatkan pasal 33 yang ujungnya adalah memaksimalkan fungsi lahan kita. Termasuk yang tadi sawit di kawasan hutan itu untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Raja Juli.