Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Minta Presiden Prabowo Tegur Bahlil karena Batasi Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pembelian gas LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan di pangkalan atau agen resmi, bukan di pengecer.
Presiden RI Prabowo Subianto (tengah), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) usai acara peresmian PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Presiden RI Prabowo Subianto (tengah), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) usai acara peresmian PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom UGM, Dr. Fahmy Radhi, MBA mengatakan bahwa larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg yang digagas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hanya akan menyusahkan rakyat kecil.

Menurutnya, kebijakan ini justru berpotensi mematikan pedagang kecil lantaran menyusahkan konsumen untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

Selain itu, kebijakan Bahlil ini disebut berbanding terbalik dengan komitmen Presiden Prabowo yang ingin berpihak pada rakyat kecil.

“Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” ujarnya, di Kampus UGM, Senin, 3 Februari 2025, seperti dilansir dari laman resmi UGM.

Fahmin mengatakan bahwa pelarangan tersebut bisa berdampak bagi wirausaha akar rumput. Mereka bisa saja kehilangan pendapatan.

Efek buruknya, mereka kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.

Mengacu pada alasan ini, ia meminta Presiden Prabowo menegur kebijakan yang dibuat oleh Bahlil tersebut.

“Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” ia menambahkan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuat kebijakan bahwa penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.

Nantinya, pembelian gas melon harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Di sisi lain, pemerintah juga membuka kesempatan bagi warung dan perseorangan untuk menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper