Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan soal penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di perairan Tangerang.
Sebelumnya, beredar soal surat permintaan data dari Kejagung ke Kepala Desa Kohod terkait kasus tersebut. Dalam surat itu, memuat Kejagung tengah melakukan penyelidikan dengan Nomor: PRIN- 01/F.2/Fd. 1/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
"Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Dia menekankan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan, data dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau Pulbaket.
Pengumpulan bahan itu, kata Harli, dilakukan agar korps Adhyaksa tidak tertinggal dalam mendapatkan informasi terkait persoalan hukum yang ada.
"Ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyelidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, Harli menegaskan, saat ini pihaknya masih belum mendalami secara intensif terkait dengan polemik pemagaran laut di Tangerang itu.
Sebab, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan pengusutan temuan pagar laut tersebut.
"Kami kejaksaan tentu akan mendahulukan instansi atau lembaga atau kementerian yang menjadi leading sektor dalam hal ini. Katakan misalnya KKP atau dan lain sebagainya," pungkasnya.