Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) terkait korupsi perizinan impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap saat melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang. Hendro ditangkap sesaat setelah tiba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.
Harli mengatakan bahwa tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika tengah ditangkap tim penyidik Kejagung.
"Memang benar tersangka HAT ditangkap di Kalimantan Tengah. Saat ini sudah di bawa ke Surabaya lalu nanti ke Jakarta," tuturnya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Harli menjelaskan bahwa tersangka HAT itu adalah salah satu dari 9 tersangka kasus korupsi perizinan impor gula yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
"Status dia sudah tersangka jadi langsung kita tangkap," katanya.
Baca Juga
Selain tersangka HAT, 8 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi tersebut adalah Direktur Utama PT Angels Product inisial TWP, residen Direktur PT Andala Furnindo inisial WN, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya berinisial HS.
Selain itu ada juga Direktur Utama PT Medan Sugar Industry berinisial ISD, Direktur Utama PT Makassar Tene inisial TSEP, Direktur PT Kebun Tebu Mas berinisial ASB, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur inisial HFH, dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama berinisial ES.
Adapun dari sembilan tersangka kasus korupsi itu, 7 di antaranya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka HAT dan ASB, masih belum ditahan karena sempat mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.
Seperti diketahui, pada Oktober 2024 lalu, perkara tersebut juga telah menjerat dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus selamu Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).