Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa masalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang ada di pagar laut masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan agenda utama membahas percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kami ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sertifikat tanah pagar laut di perairan Tangerang, Banten sebenarnya dapat dicabut apabila tidak memenuhi ketentuan mengingat objeknya merupakan perairan.
Dia menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga bukan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
"Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," imbuhnya.
Baca Juga
Apalagi, Ketua Umum Partai Demokrat itu pun mengaku baru tahu sertifikat itu terbit sejak 2023 berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sedangkan, dirinya baru menjabat sebagai Menteri ATR sejak 2024, sebelum akhirnya dipilih kembali menjadi menteri pada masa Presiden Prabowo Subianto.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," ucapnya.
AHY mengaku saat menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat ditinjaunya satu per satu, sehingga hanya jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun. Mengingat, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
"Sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk keterbukaan," pungkas AHY.