Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sita uang Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari 15 rekening penampung ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2025).
Dia menambahkan, secara total pihaknya telah memblokir 17 rekening penampung. Sebanyak 15 rekening itu telah dipindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri.
"Kemudian untuk proses selanjutnya kita akan segera mempercepat proses penyelesaian perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum dan untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan tersangka korporasi PT AJP dan Komisarisnya berinisal FH. PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang diduga berasal dari judi online.
Baca Juga
Adapun, uang yang diterima dari praktik haram itu diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Di hotel yang telah disita itu, PT AJP berperan sebagai pengelola.