Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tetapkan Korporasi dan Komisaris PT AJP Tersangka Pencucian Uang Judol

Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan selain tersangka korporasi, pihaknya juga menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka.

"Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya di Bareskrim, Rabu (16/1/2025).

Dia menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang terkait dengan TPPU judi online.

PT AJP diduga telah menerima aliran dana hasil judi online. Sementara, FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk mengelola Hotel Aruss.

"Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening [penampung judi online] tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya, PT AJP kemudian dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan, kepada FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper