Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar IPB Bambang Hero angkat bicara usai dipolisikan terkait penghitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Bambang mengungkapkan masih belum mendapatkan undangan dari kepolisian untuk mengklarifikasi terkait hal itu. Bahkan, dia juga baru mengetahui laporan itu dari awak media.
"Karena yang muncul itu hanya tulisan-tulisan di media itu aja, yang bilang begini, yang bilang begitu, dan sebagian besar itu, itu tidak benar itu," ujarnya, dikutip Minggu (12/1/2025).
Meski demikian, Bambang menekankan bahwa telah melakukan penghitungan kerugian negara sesuai prosedur dan berdasarkan permintaan dari penyidik pidsus Kejagung.
Apalagi, berdasarkan Permen LH No.7/2014, ahli lingkungan dan ahli valuasi ekonomi berhak menghitung kerugian lingkungan hidup.
"Nah saya kan ahli lingkungan, boleh dong? Karena disitu kan dan atau bukan dan. Lalu palsunya itu dimana? Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama majelis," imbuhnya.
Baca Juga
Lebih jauh, Bambang memastikan bahwa dirinya akan tetap menghormati hukum apabila laporan terkait penghitungan negara kasus timah tetap diproses.
"Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejaksaan Agung karena mereka yang minta. Karena kan yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan," jelasnya.
Tanggapan Kejagung
Di lain sisi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa Bambang sudah sesuai dalam memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya sebagai ahli lingkungan.
Dia juga menyatakan, hasil dari penghitungan kerugian lingkungan hidup oleh Bambang tidak ditelan mentah-mentah lantaran telah diolah oleh auditor negara.
Di samping itu, hakim dalam putusannya telah sependapat dengan jaksa terkait dengan kerugian lingkungan hidup pada kasus timah merupakan kerugian negara.
"Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tsb sehingga harus dilaporkan?" pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang dilaporkan oleh kelompok Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) ke Polda Bangka Belitung.
Kelompok masyarakat itu pada intinya menilai bahwa Bambang tidak berkompeten untuk menyatakan kerugian negara. Apalagi, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun dinilai tidak jelas.
Di samping itu, DPD Perpat Babel juga menuding bahwa penghitungan kerugian oleh Bambang telah berimbas kepada perekonomian Babel. Sebab, banyak perusahaan dan karyawan terdampak akibat kasus timah itu.