Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit 2005-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Burhanuddin menyampaikan bahwa salah satu tersangka itu merupakan pejabat di KLHK atau Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam nomenklatur pemerintahan saat ini. 'Yang pasti ada [tersangka pejabat KLHK]," ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan perbuatan melawan hukum kasus tata kelola sawit itu melalui direktorat tindak pidana khusus.
Di samping itu, JA juga mengemukakan kasus tersebut akan segera dirilis dalam sebulan ke depan.
"Kami sedang pendalaman, ya tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan share," imbuhnya.
Burhanuddin juga tidak ingin merespons lebih soal peluang mantan Menteri KLHK menjadi tersangka. Dia hanya meminta agar seluruh pihak menunggu proses penyidikan kasus tata kelola sawit rampung.
Baca Juga
"Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa," pungkasnya.
Sebagai informasi, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan di kantor KLHK pada Kamis (3/10/2024).
Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang termuat dalam empat boks dan barang bukti elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan saat menggeledah kantor kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu.
Adapun, terdapat sejumlah ruangan yang digeledah yakni Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).
Selanjutnya, ruangan Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR; Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum; dan Biro Hukum.