Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menempatkan Singapura sebagai negara berisiko tinggi sebagai lokasi pencucian uang pelaku kejahatan siber asal Indonesia.
Hasil kajian PPATK berjudul Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada Tindak Pidana Siber Tahun 2024, setidaknya mengungkap Singapura menjadi negara transit dan tujuan dana TPPU dari dan ke Indonesia.
Adapun berdasarkan kajian yang didasarkan keterangan 36 responden dari unsur penegak hukum, kementerian dan lembaga pengawas, ada 6 pemicu Singapura menjadi tujuan pencucian uang kejahatan siber dari Indonesia.
Pertama, Singapura menjadi pusat keuangan regional dengan peraturan perbankan yang relatif longgar dan terbuka terhadap modal asing.
Kedua, lokasinya tidak jauh dari Indonesia. Ketiga, memiliki layanan keuangan digital yang sudah maju. Keempat, belum memiliki aturan yang mewajibkan perusahaan mengungkapkan pemilik manfaat beneficial ownership.
Kelima, melegalkan perjudian. Menurut kajian PPTAK, pada umumnya dana hasil kejahatan siber digunakan untuk tindak pidana perjudian. Keenam, tindak pidana siber Singapura menggunakan nominee atau shell company di Indonesia.
Baca Juga
Selain Singapura, kajian PPATK juga menyebut negara lainnya sebagai negara tujuan maupun asal TPPU kejahatan siber asal Indonesia. Negara tersebut antara lain, Amerika Serikat, Hong Kong, China, India dan Malaysia.