Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Sebut Penyidik KPK Usulkan Hasto Tersangka Sejak 2020

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat diusulkan menjadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020.
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2013–2015 Suwarsono Muhammad (kiri) berbicara dengan awak media di tengah-tengah acara Peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi dan Pengenalan Kortastipidkor Polri dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2013–2015 Suwarsono Muhammad (kiri) berbicara dengan awak media di tengah-tengah acara Peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi dan Pengenalan Kortastipidkor Polri dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat diusulkan menjadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. 

Menurut Novel Baswedan, tim penyidik sudah sejak awal 2020 mengusulkan agar Hasto ikut ditetapkan tersangka. Tepatnya saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Novel menyebut kasus suap anggota KPU itu sudah berlangsung lama. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari pimpinan lembaga antirasuah yang dinilai tidak melakukan kewajibannya termasuk menangkap Harun Masiku. 

Sebagaimana diketahui, dari empat tersangka pertama yang telah ditetapkan KPK, hanya Harun Masiku yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. 

Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper