Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan remisi khusus Natal kepada 15.976 kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik.
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan dari belasan ribu warga binaan itu sebanyak 15.807 orang telah menerima remisi khusus (RK) natal dan 169 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP).
"Sebanyak 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Secara terperinci, dari belasan ribu itu terdapat 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 116 RK II atau langsung bebas.
Sementara itu, dalam momen Natal ini juga terdapat 169 anak binaan mendapatkan PMP I dan II, tiga dari ratusan anak binaan itu dinyatakan bebas.
Agus menambahkan, pemberian RK dan PMP Natal 2024 diklaim telah berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8,1 miliar.
Baca Juga
"Pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya," tambahnya.
Adapun, Provinsi Sumatera Utara menjadi penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana. Disusul, Nusa Tenggara Timur 1.894 narapidana dan Papua 1.447 narapidana.
Di sisi lain, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara 23 orang, Papua Barat 23 orang, dan Papua 20 orang.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pungkasnya.