Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Otak Penculik Wanita di Bandung, Anak Buah Diberi Rp100 Ribu

Polisi mengungkap modus komplotan penculik ibu rumah tangga berinisial SA (49) di Antapani, Bandung.
Logo kepolisian di depan gedung kantor Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Logo kepolisian di depan gedung kantor Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi menjelaskan modus komplotan penculik ibu rumah tangga berinisial SA (49) di Antapani, Bandung pada Minggu (8/12/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan otak pelaku dalam kasus ini adalah DAS (48).

Dalam melancarkan aksinya, DAS merekrut tiga pelaku lainnya dengan alasan untuk menagih utang dan dibayar Rp100.000 per orang.

"Sementara tiga pelaku lainnya tidak mengetahui kasus tersebut dan diajak oleh pelaku DAS, untuk menagih hutang. Mereka pun mendapat bayaran sebesar Rp100.000," ujar Jules dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

Tiga pelaku itu memiliki peran berbeda, misalnya AS (35) bertugas menyewa kendaraan dan ikut menarik korban ke dalam mobil.

Kemudian, TT (51) bersiaga di dalam kendaraan dan ikut serta dalam proses penculikan dan HH (51) memiliki peran sebagai sopir kendaraan penculikan.

"Saat penculikan pelaku membawa korban berputar-putar seputar Bandung selama 8 jam hingga akhirnya diturunkan di wilayah Pasir impun dan menyuruh tukang ojek untuk mengantar korban," tambah Jules.

Adapun, Jules menyampaikan bahwa motif utama pelaku melakukan penculikan ini lantaran DAS merasa sakit hati karena korban telah memiliki suami. 

Atas pengakuan DAS, dirinya sempat memiliki hubungan dekat dengan korban. Hubungan itu dijalankan saat korban akan bercerai dengan suaminya. 

Bahkan, keduanya sempat menikah siri. Namun, di tengah perjalanan asmara itu, korban memutuskan untuk meninggalkan pelaku.

"Motif utama pelaku DAS adalah rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kejadian ini pelaku sempat menodongkan senjata api untuk mengancam korban. Oleh karena itu, senjata api beserta 9 butir peluru dan mobil yang digunakan oleh komplotan pelaku telah diamankan kepolisian.

Adapun, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman Pidana penjara maksimal 12 tahun, dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper