Bisnis.com, JAKARTA — Pilkada serentak 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Hasil rekapitulasi atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada Kota Depok 2024 menunjukkan pasangan calon yang diusung PKS, yaitu Imam Budi Hartono-Ririn Farabi kalah dari paslon nomor urut 2 Supian-Chandra Rahmansyah.
Berdasarkan data resmi yang diunggah situs KPU dari 2.763 tempat pemungutan suara (TPS), hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Depok 2024 didapat dari 2.728 TPS telah dihitung atau setara dengan 98,73%.
Hasilnya, paslon walikota dan wakil walikota Depok nomor urut 2 Supian-Chandra Rahmansyah unggul dengan persentase perolehan suara 53,25%. Persentase tersebut setara dengan 446.113 suara pemilih di kota Depok.
Pada posisi kedua, pasangan nomor urut 01 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi, yang diusung oleh PKS, harus puas dengan perolehan suara 46,75%. Suara yang pasangan peroleh setara sejumlah 391.660 suara.
Berdasarkan hasil quick count Voxpol Center setelah data masuk 100 persen pada pukul 20:32 WIB pada Rabu (27/11/2024), pasangan Supian-Chandra Rahmansyah unggul dengan memperoleh suara 53,19%. Sementara itu, Imam-Ririn memeroleh suara 46,81%.
Baca Juga
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah Kota Depok hanya diikuti oleh dua paslon tersebut. Paslon nomor urut 1 Imam-Ririn diusung oleh Partai Keadlian Sejahtera alias PKS dan Golkar, serta didukung PKN, PBB, dan Partai Masyumi.
Adapun, paslon nomor urut 2 Supian-Chandra diusung oleh PDIP, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PPP, NasDem, dan PSI. Kemudian didukung oleh 4 partai nonparlemen yaitu Partai Gelora, Perindo, Ummat, dan Partai Buruh.
Sebagai informasi, hasil quick count itu baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.
Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.
Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.