Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan pihaknya akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Dia juga menyatakan tidak ada hal atau persoalan aneh dari pembentukan DPN tersebut.
Menurutnya, DPN ini perlu dibentuk lantaran termasuk dalam amanat Undang-Undang Nomor 3 Pasal 15 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sehingga dirinya meminta pembentukan ini janganlah disalahartikan.
Hal ini dia sampaikan seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11/2024).
“Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat Undang-Undang, jadi jangan disalahinterpretasikan. Itu Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam amanat UU Pertahanan, hanya belum dibentuk saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sjafrie mengemukakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait kelanjutan penbentukan DPN. Akan tetapi, dia belum bisa memberikan tanggal pasti kapan Perpres ini diterbitkan.
“Ya akan keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” tutur Sjafrie.
Baca Juga
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Sjafrie juga sudah menyampaikan pihaknya akan membentuk DPN guna melakukan penguatan kebijakan strategis nasional.
Menurutnya, ini merupakan amanat dari Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dalam konteks untuk mengamankan kedaulatan negara.
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategis nasional dengan membentuk amanat undang-undang pertahanan negara pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional, dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” tuturnya.