Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024 Berlaku Mulai Hari Ini (24/11), Cek Aturan dan Sanksi

Simak aturan dan sanksi jika ada paslon yang melanggar masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2024 yang dimulai Minggu (24/11/2024).
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 sudah berlaku mulai hari ini Minggu, (24/11/2024).

Berdasarkan PKPU No.13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, masa tenang kampanye berakhir sampai Selasa (26/11/20254).

Masih dalam beleid itu, masa tenang merupakan periode waktu yang dimana seluruh pihak mulai dari peserta, partai politik, hingga tim kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Oleh karena itu, aturan KPU ini meminta kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dengan paslon untuk menonaktifkan akun sosial media.

"Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang," bunyi Pasal 45 pada PKPU No.13/2024.

Selain itu, aturan ini juga mengikat kepada seluruh media cetak, sosial hingga media daring untuk tidak menyiarkan iklan dalam bentuk apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon.

"Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang," dalam Pasal 47 ayat (4).

Adapun, bagi pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU maka bakal mendapatkan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta. 

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana  kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak  Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 492 UU No.7/2017 tentang Pemilu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper