Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Duta Palma Group Usai Kejagung Sita Rp1,1 Triliun

Kubu Duta Palma Group menjelaskan kondisi perusahaan usai penyitaan sejumlah aset yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA -- Kubu Duta Palma Group menjelaskan kondisi perusahaan usai penyitaan sejumlah aset yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa Hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso mengatakan kondisi perusahaan tengah goyah akibat kasus TPPU dengan tindak pidana korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

Menurutnya, apabila Kejagung menganggap semua perusahaan yang terafiliasi Duta Palma Group sebagai skema TPPU, maka akan berdampak pada puluhan ribu karyawannya.

“Kalau semua proses bisnis Duta Palma group dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang di sita dan rekening di blokir mohon kejagung mempetimbangkan nasib 21.000 karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/24).

Jika kondisi itu berlanjut, kata Handika, maka perusahaan kliennya itu bisa saja bakal melakukan PHK besar-besaran.

Dengan demikian, Handika meminta agar Kejagung bisa mempertimbangkan penindakan lain untuk menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme lain, seperti denda administratif.

Sebab, apabila mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Group, maka persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah.

“Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika. 

Sebagai informasi, Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Teranyar, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita Rp301 miliar. Alhasil, secara total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar dalam kasus ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper