Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur.
Bupati nonaktif Situbondo, yakni Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia kini juga masih menjalani kampanye untuk maju lagi sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.
Pada Jumat (8/11/2024), penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Karna. Namun, kepala daerah itu tidak hadir karena keperluan Pilkada.
"Tersangka 1 tak hadir karena dalam persiapan Pilkada," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dala keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/11/2024).
Selain Karna, KPK turut menetapkan PNS di Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati sebagai tersangka. Dia juga dipanggil pada Jumat lalu namun tidak hadir.
Tessa mengaku tidak ada kendala mengapa Karna dan tersangka lainnya belum ditahan. Dia memastikan setiap tersangka KPK akan ditahan, namun di waktu yang tepat.
Baca Juga
Dalam hal kasus yang menjerat Karna, kata Tessa, penyidik akan menahan tersangka ketika sudah mendapatkan kesaksian dari seluruh saksi yang diperiksa yakni 80 hingga 90%. Hal itu dibutuhkan untuk menahan Karna yang kini diduga terlibat kasus dugaan korupsi berbentuk suap.
Itu berbeda dengan tersangka dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Para tersangka kasus tersebut akan ditahan setelah terbitnya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada suatu kasus korupsi.
"Yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi," kata Tessa pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024).
Sebelumnya, Karna telah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan KPK. Namun, pada Jumat (25/10/2024), KPK dimenangkan sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan sudah memenuhi aspek formil serta sesuai mekanisme maupun prosedur.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, Karna merupakan kepala daerah yang berasal dari kalangan birokrat. Kariernya dimulai sebagai PNS Golongan III A di Departemen Penerangan pada 1993-1994.
Pada 1997, Karna menjabat Plh. Kepala Desa Solor, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Masuk ke tahun 2000-an, dia memulai kariernya di Kecamatan Cermee sebagai Pj. Kepala Seksi Pemerintahan.
Pada tahun 2010-an, dia mulai menjabat sebagai kepala dinas. Dia pernah menjabat Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso, Kepala Dinas Pengairan Bondowoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso, hingga Plt. Sekretaris Daerah dan Pj. Bupati Bondowoso.
Pada 2021, Karna dilantik sebagai Bupati Situbondo bersama dengan Wakil Bupati Khoirani.