Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/11/2024).
Nusron mengemukakan bahwa dia dan Kapolri sudah sepakat tidak akan sama sekali mentoleransi mafia tanah. Bagi yang sudah terbukti salah, kata Nusron, akan dikenakan pasal berlapis.
“Kami tadi berdua sudah sepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi. Akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyimpan duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat,” katanya di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/11/202.
Lebih lanjut, dia menyebut pertemuan ini membahas terkait koordinasi tentang strategi berbagai isu kejahatan di bidang pertahanan alias mafia tanah. Dalam rangka itu, lanjut Nusron, pihaknya akan menggelar rakor pemberantasan mafia tanah pada 14-15 November 2024.
Dia juga mengatakan pihaknya mengundang Kapolri untuk menjadi pembicara/pemateri dalam rakor tersebut. Nantinya, peserta rakor terdiri dari pejabat BPN, pejabat polisi, pejabat kejaksaan, hingga unsur dari TNI.
“Nah karena itu pada kesempatan ini kita datang ke sini untuk koordinasi. Karena kami tidak mungkin bisa berjalan sendiri tanpa dibantu dan di-support oleh jajaran kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga
Nusron menyebut kepolisian ini pasukannya lengkap karena memiliki dimensi hukum dan pengamanan. Oleh sebab itu, Nusron menyatakan pihaknya butuh dua-duanya yaitu sisi hukum dan pengamanannya.
“Terutama keamanan dalam rangka melakukan eksekusi pemberantasan tanah maupun mengamankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang hak-hak perdata pertanahan dan juga kepastian kepada investor,” katanya.
Supaya, lanjut Nusron, investor yang datang ke Indonesia merasa nyaman dan tidak terganggu dengan adanya ulah-ulah dari mafia tanah yang bisa menggugat soal status petahanan.