Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko (LBD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Jakarta Selatan.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan tanah yang dibeli itu milik PT SP dan PT BSU seluas 48.279 m2 pada tahun 2013 sampai dengan 2014.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina tahun 2012-2014 sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Arief menjelaskan, kasus ini bermula saat penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp 2 triliun.
RKAP itu disusun untuk untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina serta seluruh anak perusahaannya.
Pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan itu dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun Juni 2013 - Februari 2014.
Baca Juga
Harga tanah seluas Rp48.279 m3 itu ditaksir mencapai Rp35.000.000 per m2 diluar pajak. Sementara untuk membayar jasa Notaris-PPAT Rp1,6 miliar.
Hanya saja, penyidik Bareskrim menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam praktik pembelian tanah ini.
"Bahwa dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri dan BPK RI telah berkoordinasi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan dugaan korupsi itu mencapai Rp348 miliar.
Kerugian negara itu didasari oleh pemahalan harga dan pembayaran yang tidak seharusnya berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m2.
"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp. 348.691.016.976," pungkasnya.