Bisnis.com, JAKARTA - Sandra Dewi mengakui telah menerima transfer dari perusahaan Helena Lim yaitu PT Quantum Skyline Exchange (QSE) sebesar Rp3,1 miliar.
Hal tersebut terungkap di persidangan lanjutan kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta di PN Tipikor, Senin (21/10/2024).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal pengiriman uang Rp3 miliar kepada Sandra Dewi dari PT QSE. Sandra mengaku bahwa uang itu diterimanya untuk pelunasan rumah.
Jaksa menanyakan Sandra Dewi terkait dengan transfer senilai Rp3,15 miliar. Jaksa menegaskan kepada Sandra Dewi apakah pernah menerima aliran dana tersebut dan dari siapa dana tersebut diterima.
Sandra Dewi membenarkan pertanyaan Jaksa tersebut. Dia menyebut transferan dana tersebut digunakan untuk pelunasan rumah.
"Itu untuk pelunasan rumah, pernah. Suami saya," jawab Sandra.
Baca Juga
Kemudian, majelis hakim Eko Aryanto meminta jaksa untuk menjelaskan soal transaksi miliaran tersebut. Jaksa menerangkan bahwa uang itu ditransfer dari PT QSE milik Helena Lim sebanyak tiga kali transaksi pada 2018.
Jaksa mengatakan dana tersebut ditransfer sebanyak tiga kali dengan nominal Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar.
"Betul, untuk pelunasan rumah dari suami," jawab Sandra.