Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Respons Protes Keberetan Sandra Dewi Soal Penyitaan Tas hingga Emas

Kejagung merespons soal klarifikasi Sandra Dewi terkait penyitaan 88 tas mewah, perhiasan hingga apartemen yang diperolehnya dari hasil endorsement.
Aktris Sandra dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni suaminya Harvey Moeis, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Kamis (10/10/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Aktris Sandra dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni suaminya Harvey Moeis, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Kamis (10/10/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal klarifikasi Sandra Dewi terkait penyitaan 88 tas mewah, perhiasan hingga apartemen yang diperolehnya dari hasil endorsement.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan terkait pernyataan Sandra Dewi di persidangan lanjutan kasus timah pada Kamis (10/10/2024).

Sebab, hal tersebut merupakan hak dari setiap saksi untuk menyampaikan klarifikasinya di ruang sidang. Tentunya, kesaksian Sandra Dewi nantinya akan dipertimbangkan oleh hakim sebagai barang bukti atau tidak.

"Nah apakah keterangan itu berkaitan nanti dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain? Nah biarlah Hakim yang menilai dan ini sekarang kan sedang berproses. Itu yang pertama," ujarnya saat ditemui Kejagung, Jumat (11/10/2024).

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dalam setiap tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang terdapat tiga prinsip, yakni penempatan, integritas dan menyamarkan hasil kejahatan.

"Nah itu. Nah nanti akan di trace, dilihat. Dari apa? Dari aliran dana. Aliran dana itu kemana? Si A to Z misalnya. Lalu seperti apa? Kemana? Nah itulah yang sekarang sedang bergulir di pengadilan. Jadi silakan aja," pungkasnya.

Sebagai informasi, istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku keberatan setelah barang-barang yang diperolehnya melalui pekerjaannya harus disita oleh penyidik Kejagung. 

Salah satunya barang itu yakni 88 tas mewah. Sandra Dewi menjelaskan bahwa puluhan tas mewah tersebut diperolehnya melalui jasa endorsement atau mengiklankan di media sosial pribadi miliknya. Skema kepemilikan ini, kata Sandra, sudah dilakukan sejak 2014.

"Saksi saya banyak yang dapat membuktikan bahwa tas ini hasil endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," ujarnya di persidangan, Kamis (10/10/2024). 

Selain tas, Kejagung juga telah menyita perhiasan dan dua apartemen lantaran diduga diperoleh melalui hasil tindak korupsi timah. Namun, Sandra menekankan bahwa seluruhnya berasal jerih payah selama bertahun-tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper