Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan telah menerima laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang terkait dengan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu diterima pihaknya pada Jumat (4/10/2024). Ahmad Ridha dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 351 atau 352 KUHP.
"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2024).
Hanya saja, kata Ade, pelapor berinisial AN kemudian mencabut laporannya pada hari yang sama saat melapor. Pasalnya, terlapor mengaku sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Iya, benar [terlapor Ahmad Ridha], dan ini sudah dicabut di tanggal 4. Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.
Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa pelapor mengaku tidak akan menuntut terlapor atas dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga
"Pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apa pun," pungkasnya.