Bisnis.com, JAKARTA -- Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap lini media Grup Bakrie memasuki fase baru. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk memperpanjang masa PKPU alias penyiapan proposal perdamaian untuk skema membayar utang bagi beberapa perusahaan di bawah konglomerasi tersebut.
Sebelumnya, pada Februari 2024, Majelis Hakim telah menetapkan PKPU sementara selama 45 hari untuk PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Lativi Mediakarya (tvOne), dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA). Namun, setelah melalui sejumlah proses hukum, keputusan tersebut diperpanjang menjadi PKPU tetap dengan durasi 45 hari tambahan.
Keputusan perpanjangan PKPU ini diambil berdasarkan Putusan Majelis Hakim dalam perkara No. 13/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dikeluarkan pada 20 September 2024. Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi Grup Bakrie untuk menyelesaikan kewajiban utangnya. Total utang dalam perkara ini sendiri diklaim penggugat sekitar Rp8,79 triliun.
"Pada tanggal kejadian, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari sejak tanggal putusan dimana Perseroan berkedudukan sebagai Termohon PKPU bersama entitas anaknya," tulis Neil R. Tobing, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Viva kepada Bursa Efek Indonesia bertanggal 20 September 2024.
Perusahaan menyebutkan dengan adanya perpanjangan waktu, pihaknya akan menuangkan skema penyelesaian utang dalam proposal perdamaian.
"Atas perpanjangan PKPU ini, perseroan tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur melalui skema penyelesaian yang akan dituangkan dalam proposal perjanjian perdamaian yang dapat diterima dengan baik oleh para kreditur," katanya lebih lanjut.
Baca Juga