Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembelaan Bos BI Usai KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

Bos BI Perry Warjiyo buka suara terkait pengusutan perkara dugaan korupsi dana CSR.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility alias CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap duduk perkara kasus yang menyeret nama besar dua institusi strategis di sektor perekonomian dan industri keuangan tersebut.

"Jawaban dari KPK, kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Asep lalu mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah," terang Asep.

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK. Dugaan korupsi itu terjadi di 2023. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK 2023," ungkap Asep kepada wartawan secara terpisah di Bogor, pekan lalu.

Asep menyebut kasus itu saat ini sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan, ke tingkat penyidikan. Adapun dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah, sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka ketika suatu kasus sudah di tahap penyidikan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun secara terpisah, sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi CSR BI dan OJK berasal dari penyelenggara negara cabang legislatif. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis pada Juli 2024, KPK mengakui adanya penyelidikan dugaan korupsi terhadap sejumlah penyelenggara negara dari unsur anggota DPR dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Anggota DPR dimaksud yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau yang mengurus keuangan. 

Jawaban Bos BI

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan BI sebagai lembaga yang bertatakelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan tersebut. 

"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024). 

Gubernur dua periode tersebut menjelaskan prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni prosesnya dan pengambilan keputusan.

Perry turut mengungkapkan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu perorangan. yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial. 

Dalam hal ini BI memberikan beasiswa. Tercatat saat ini terdapat sekitar 11.000 penerima aktif dan total penerima kumulatif beasiswa mencapai ratusan ribu orang. 

Untuk pemberdayaan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dana CSR BI juga mengalir di sana.

Selain itu, CSR BI juga menyasar Yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti gereja, wihara, hingga masjid. 

Meski demikian, BI tidak semata-mata memberikan CSR. Hanya Yayasan yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima dana tersebut. Mulai dari Yayasan dengan lembaga hukum yang sudah sah, progamnya jelas dan konkret, dan standar jumlah CSR yang sudah ditentukan untuk masing-masing bidang. 

"Sehingga untuk menentukan proyeknya itu, juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban," jelas Perry. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper