Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) senilai Rp64 miliar.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyampaikan angka tersebut belum final lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara tersebut.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar 108M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar 64M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (5/7/2024).
Arief menjelaskan, kasus pengadaan ini terjadi pada 2020 dengan lokasi proyek tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi di wilayah barat, tengah hingga timur Tanah Air.
Singkatnya, dia menuturkan bahwa kasus ini pada pokoknya diduga terdapat penyimpangan atau tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Di sisi lain, korps Bhayangkara Tipikor juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kemen ESDM pada Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
"Benar ada penggeledahan [di kantor Ditjen EBTKE Kemen ESDM]," tutur Arief.
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kemen ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi data penyidikan.
Agus menegaskan, pihaknya terus mendukung Kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM.
“Kami terus mendukung Kepolisian dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” ucapnya.