Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Resmi Kembangkan Kasus Korupsi Penyaluran Bansos PKH Kemensos

KPK resmi melakukan pengembangan perkara korupsi penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020–2021.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pengembangan perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020–2021. 

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Kasus yang merupakan pengembangan perkara dari kasus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mencapai tahap pembacaan vonis oleh hakim. 

Kini, KPK telah mengembangkan lagi perkara penyaluran bansos tersebut. Lembaga antirasuah mengonfirmasi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengembangan perkara tersebut. 

"Betul, sprindik pengembangan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024). 

Proses penyidikan tersebut telah dimulai dengan di antaranya memanggil sejumlah saksi hari ini di lingkungan Kemensos. 

Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi yaitu Kasubdit Pencegaan Dit. PSKBS Rosehan Ansyari; Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Robbin Saputra; dan Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Firmansyah. 

Adapun pada perkara enam terdakwa sebelumnya, Majelis Hakim telah menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa KPK. 

Misalnya, terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Muhammad Kuncoro Wibowo dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. 

Kemudian, pada surat dakwaan terpisah, masing-masing terdakwa mantan Direktur Komersil BGR Budi Susanto dan VP Operation and Support BGR April Churniawan sama-sama dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun. 

Di sisi lain, pihak swasta pada perkara tersebut juga dijatuhi pidana. Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam tahun kurungan. 

Kemudian, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, sedangkan General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto dijatuhi hukuman pidana 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. 

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Kuncoro, mantan direktur utama BGR itu didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos untuk KPM PKH Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultansi tersebut tidak diperlukan. 

Para terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni April Churniawan Rp2,94 miliar, Ivo Wongkaren an Roni Ramdani seluruhnya berjumlah Rp121,80 miliar, serta Richard Cahyanto Rp2,40 miliar. 

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan dan atau perekonomian negara yakni Rp127,14 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Nomor : LHA-AF 17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper