Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Turun Tangan Cek Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, Ini Hasilnya

Bank Indonesia (BI) turun tangan mengecek uang palsu Rp22 miliar yang ditemukan di kantor akuntan publik di Jakarta Barat.
Potret Presiden Pertama Indonesia Sukarno dan Wakil Presiden Pertama Indonesia Mohammad Hatta dalam uang rupiah pecahan Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin
Potret Presiden Pertama Indonesia Sukarno dan Wakil Presiden Pertama Indonesia Mohammad Hatta dalam uang rupiah pecahan Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) ikut meneliti uang diduga palsu senilai Rp22 miliar yang ditemukan di sebuah kantor akuntan publik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Agus Susanto Pratomo, mengatakan pihaknya melalui Counterfeit Analysis Center menyatakan siap memberikan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya. BI juga menyediakan tenaga ahli untuk memastikan ciri keaslian uang rupiah tersebut.

Agus menyebut pihak Polda Metro Jaya telah menyerahkan sebagian sampel uang diduga palsu dengan total Rp22 miliar itu. BI telah menerima sampel sebanyak 1.000 lembar dengan pecahan Rp100.000 edisi keluaran 2016. 

"Kepada BI Counterfeit Analysis Center dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh sampel yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya itu merupakan uang tidak asli," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

Ke depannya, otoritas moneter RI itu akan secara bertahap menghitung dan meneliti keseluruhan uang Rp22 miliar itu. Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah dengan menggunakan metode 3D (dilihat, diraba dan diterawang). 

Adapun, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tiga orang tersangka pada 15 Juni 2024.  

Empat orang tersangka dimaksud yaitu M, FF, YS (alias Ustad) dan MCDF. Kemudian, polisi juga telah memasukkan tiga orang lain ke dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial A, I dan P. 

"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau total senilai Rp22 miliar; uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong; mesin pemotong uang; serta alat print mesin cetak merek GTO. 

Kemudian, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV); kertas plano ukuran A3; alat ultra violet; dan mesin hitung uang. 

Wira menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pemalsuan uang itu dalam periode April-Juni 2024. Awalnya, produksi dilakukan di gudang yang berlokasi di Gunung Putri, Jawa Barat. Biaya yang dibutuhkan untuk mencetak uang palsu itu sekitar Rp300 juta. 

Kemudian, tersangka P diduga memesan produksi uang palsu tersebut dan menjanjikan untuk dibayar 1:4 dengan uang asli. Uang palsu tersebut rencananya dijadikan disposal, dengan artian uang palsu itu akan dijadikan alat menukar yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI). 

Setelah waktu sewa di Gunung Putri habis, tempat produksi uang palsu itu berpindah ke Sukabumi dan kemudian dibawa ke Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Di Srengseng, para tersangka menyimpan uang palsu dengan total Rp22 miliar itu di sebuah kantor akuntan publik.

"Setelah selesai rencananya akan ditransaksikan dengan saudara P (DPO) setelah Iduladha dengan membayar Rp5,5 miliar," jelas Wira. 

Kemudian, penangkapan oleh polisi berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait dengan kegiatan pemalsuan uang tersebut. Terdapat kabar adanya pemalsuan uang rupiah dengan pecahan Rp100.000 yang diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Kemudian, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku di Ruko Food City Jalan Green Lake City Boulevard, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024). Tim menangkap tersangka M dan selanjutnya didapatkan lokasi tempat penyimpangan uang palsu siap edar pecahan Rp100.000 sebanyak 220.000 lembar atau Rp22 miliar di Srengseng Raya No.3 RT001/008, Jakarta Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper