Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan BPK: Pemilik Perusahaan Masih Dapat Bansos, Totalnya Rp1,19 Miliar

BPK menemukan beberapa penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki perusahaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan atau bansos cadangan beras pemerintah (CBP) kepada masyarakat penerima manfaat di Gudang Bulog Meger, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (31/1/2024).
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan atau bansos cadangan beras pemerintah (CBP) kepada masyarakat penerima manfaat di Gudang Bulog Meger, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (31/1/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki perusahaan yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Belanja Bantuan Sosial tahun 2023 sampai dengan Triwulan III di Kemensos, terdapat 815 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH yang namanya terindikasi terdaftar di database Ditjen AHU. Nilai bansos yang tersalurkan ke KPM yang terindikasi memiliki perusahaan sebesar Rp1,19 miliar. 

"Hasil pemeriksaan dengan melakukan pemadanan data antara NIK KPM di data salur Bansos PKH pada Ditjen Linjamsos dengan NIK pada Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan bahwa  terdapat penetapan 815 KPM terindikasi memiliki perusahaan  dan tercatat di data AHU dan tersalur bansos sebesar Rp1.194.949.987," demikian dikutip dari laporan BPK yang dilihat Bisnis, Selasa (18/6/2024). 

Di sisi lain, BPK turut mengungkap bansos PKH 'salah alamat' lainnya pada penyaluran sampai dengan kuartal III/2023 itu. Misalnya, sebanyak 17.529 KPM yang telah meninggal dunia menerima bansos PKH sebesar Rp26,5 miliar.

Kemudian, 725 KPM PKH terindikasi merupakan tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK menerima bansos Rp785,6 juta serta 13.841 KPM PKH dengan anggota keluarga pekerja upah di atas UMP/UMK menerima bansos Rp13,8 miliar.

Adapun masalah terkait dengan data, sebagaimana temuan BPK, tidak hanya terjadi pada program bansos PKH. Bansos Sembako juga ditengarai bermasalah karena pendataan untuk penerima manfaatnya.

MASALAH BANSOS SEMBAKO

Dalam laporan yang sama, BPK menemukan masih ada data penerima Bansos Program Sembako yang bermasalah di 2022 kembali ditetapkan sebagai penerima di 2023. 

"Masih ditemukan data penerima Bansos Program Sembako yang bermasalah di tahun sebelumnya (KKS tidak distribusi, KPM tidak bertransaksi, dan kondisi not eligible lainnya) yang belum diperbaiki dan ditetapkan sebagai penerima bantuan di Tahun 2023," demikian dikutip dari laporan BPK.

Selanjutnya, BPK turut menemukan masalah data penerima bansos pada unsur penilaian risiko pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bansos

Auditor negara memaparkan, proses pemadanan data yang dilakukan antara Pusdatin Kemensos dengan satuan kerja (satker) pengelola bansos, yakni Direktorat Jaminan Sosial dan Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan tidak memadai.

"Karena masih terdapat penerima bansos yang bermasalah di tahun sebelumnya namun belum diperbaiki dan masih ditetapkan sebagai penerima bansos di tahap selanjutnya," demikian bunyi audit BPK itu. 

Ketua BPK Isma Yatun sebelumnya menyebut pihaknya menemukan bansos senilai Rp208,52 miliar tidak kembali ke kas negara, meski tidak diterima keluarga penerima manfaat.

"Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanjaan kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarganya penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara," ungkap Isma di DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Tak sampai situ, BPK juga menyebut adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153,32 ribu (sekitar Rp2,14 miliar) dalam IHPS 2 tahun 2023.

"Yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester 1 tahun 2023 tidak sesuai ketentuan," lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper