Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Kubu Suami BCL soal Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar

Kubu Tiko Pradipta Aryawardhana, suami selebritas Bunga Citra Lestari (BCL), menjelaskan kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Kuasa hukum dari Tiko Pradipta Aryawardhana, suami selebritas Bunga Citra Lestari (BCL), memberikan keterangan pers soal kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar terkait bisnis mantan istrinya, Arina Winarto/Bisnis-Anshary Madya Sukma.
Kuasa hukum dari Tiko Pradipta Aryawardhana, suami selebritas Bunga Citra Lestari (BCL), memberikan keterangan pers soal kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar terkait bisnis mantan istrinya, Arina Winarto/Bisnis-Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Tiko Pradipta Aryawardhana, suami selebritas Bunga Citra Lestari (BCL), menjelaskan soal kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar terkait bisnis mantan istrinya, Arina Winarto.

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan ada isu yang keliru beredar di masyarakat. Sebab, kliennya itu dilaporkan akan atas dugaan penipuan. 

Padahal, dalam hal ini Tiko dilaporkan atas Pasal 374 KUHP tentang penggelapan terkait jabatan.

"Kalau kita lihat dari laporan sebenarnya tidak ada penipuan yang ada hanyalah penggelapan dalam jabatan 374 tapi yang viral adalah Timo atau klien kami melakukan penipuan sehingga framingnya terlalu liar sehingga kami melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan," ujarnya di Jakarta, Senin (5/6/2024).

Kemudian, terkait dengan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh suami BCL yang mencapai Rp6,9 miliar. Irfan menegaskan bahwa temuan audit eksternal itu harus dikaji ulang. Pasalnya, hal tersebut hanya dilakukan oleh salah satu pihak.

Irfan menambahkan, dalam audit yang mencapai Rp6,9 miliar itu bisa jadi belum terkonfirmasi terkait aliran dana pembiayaan ke pemasok, sewa hingga gaji karyawan, biaya hidup hingga sekolah anak.

"Terkait adanya aliran dana ini yang harus kita konfirmasi, apakah mas tiko pernah dikonfirmasi terkait hal itu, iya kan. Jangan sampai subjek 1 sisi memberikan audit yang tidak pernah terkonfirmasi kalau ada aliran dana," tambahnya.

Berkaitan dengan audit penggelapan Rp6,9 miliar, kuasa hukum Tiko ini juga mengatakan bahwa seharusnya ada penghitungan audit bersama dengan seluruh pemegang saham. 

"Kami juga akan menuntut mana proses yang selama ini ditegakkan, rapat umum pemegang saham belum ada. Hak pembelaan direksi itu ada di rapat, belum pernah ada. Jadi ini persoalan perusahaan yang belum tuntas," pungkasnya.

KRONOLOGI KASUS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kejadian ini bermula saat pembangunan perusahaan makanan dan minuman PT Arjuna Advaya Sanjana (AAS) pada 2015.

Perusahaan tersebut mengelola restoran Harlow Brasserie uang berlokasi di The H Tower, Mezzanine Floor Jalan Rasuna Said, Karet Kuningan Jakarta.

"Bahwa awalnya pelapor Arina Winarto bersama Tiko Pradipta mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran [pada 2015]," kata Ade saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Awalnya, Arina menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukan kedalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan di bank Danamon cabang Panglima Polim.

Singkatnya, restoran tersebut beroperasi hingga akhirnya pada 2019. Kemudian, saat Arina dan Tiko bercerai, pelapor menemukan laporan keuangan perusahaan pada 2017. Arina menemukan soal adanya selisih Rp140 juta.

Selain itu, pelapor juga menemukan kejanggalan transaksi dari tiga rekening atas nama perusahaan yang tidak jelas peruntukannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper