Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf RUU Polri Berpolemik, Kadiv Humas Beri Penjelasan

Mabes Polri angkat bicara soal polemik dari RUU Polri untuk menjadi undang-undang inisiatif DPR
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Lobi Humas Polri, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Lobi Humas Polri, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal polemik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah menjadi inisiatif DPR.

Sebelumnya, ada sejumlah poin yang menjadi sorotan, di antaranya perpanjangan masa pensiun hingga kewenangan korps Bhayangkara dalam melakukan akses terhadap siber seperti pemblokiran hingga penyadapan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan untuk persoalan masa pensiun bisa menjadi hal positif karena dapat memperpanjang masa pengabdian anggota terhadap masyarakat.

"Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara juga semakin bertambah, hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi," ujar Sandi di Humas Polri, Kamis (30/5/2024).

Selanjutnya, khusus kewenangan dalam siber, Sandi menekankan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan badan legislatif atas RUU Polri. Dia mengaku, belum menerima informasi secara lengkap terkait hal itu.

"Kalau soal UU nanti akan kita bahas lebih lanjut kalau sudah dapat bahan rimtek dari DPR nanti ya yang jadi inisiasinya yang akan dibahas, apa yang disetujui dan tidak disetujui akan kami informasikan lebih lanjut agar tidak terjadi polemik," pungkasnya.

Berdasarkan dokumen draf RUU Polri yang diterima Bisnis, aturan pensiun anggota kepolisian dengan tingkat bintara hingga tamtama mencapai 58 tahun. Namun, apabila masih dibutuhkan bisa bertambah menjadi 60 tahun.

Masa pensiun perwira mencapai 60 tahun dengan ketentuan bisa diperpanjang dua tahun apabila masih dibutuhkan. Sementara untuk pemegang jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun.

Selain itu, dalam aturan yang sama, korps Bhayangkara nantinya bisa melakukan penyadapan sesuai dalam Undang-undang yang berlaku.

"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan," bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri.

Sementara, soal pemblokiran konten siber atau di media sosial dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q draf RUU Polri. Pada pokoknya, Polri dapat melakukan penindakan, pemblokiran hingga upaya perlambatan akses Ruang  Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri. Dalam hal ini, Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper