Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Usai Jadi Tersangka Kasus Timah

Kejagung telah menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) di kasus timah
Kejagung resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di kasus timah / Bisnis - Anshary Madya
Kejagung resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di kasus timah / Bisnis - Anshary Madya

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 18.59 WIB. Bambang nampak mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi tahanan serta borgol yang melekat di tangannya saat keluar di Gedung Kartika Kejagung.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung, Bambang langsung digiring menuju mobil tahanan kejaksaan. Setelahnya, eks Dirjen Minerba bakal ditahan selama 20 hari di rutan Salemba Kejagung.

"Bahwa saudara BGA ini adalah mantan Dirjen Minerba ESDM yang setelah kami lakukan pemeriksaan kita tingkatkan sebagai tersangka dan kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan salemba cabang Kejagung," ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan peran Bambang Gatot di kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Dia diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

Pada RKAB 2019 itu Bambang diduga telah melakukan perubahan yang semula 30.217 metrik ton diubah hampir dua kali lipat menjadi 68.300 metrik ton. Persoalannya, perubahan RKAB itu dilakukan tanpa kajian apapun.

"BGA secara melawan hukum telah mengubah RKAB tahun 2019 yang semula 30.217 metrik ton, diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar diubah menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan 100%" tutur Kuntadi.

Alhasil, pengaturan itu telah memberikan "karpet merah" untuk aktivitas timah uang diproduksi secara ilegal di Bangka Belitung. Adapun, atas perbuatannya BGA dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper